1.3. Gambar
Susunan Organisasi
|
|
A.
Pengurus Koperasi
Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung
kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengurus Koperasi Antara lain
1) Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·
Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas
koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·
Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·
Menandatangani surat penting
·
Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
·
Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi
kelancaran kegiatan koperasi
2) Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
·
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan
koperasi
·
Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada
koperasi
·
Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
·
Membuat pendataan koperasi
3)
Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·
Memelihara semua harta kekayaan koperasi
·
Membukukan transaksi ke Supplier >
Rp 1 Juta
·
Pengisian saldo
4)
Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
·
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM
diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan
system dan rencana kerja yang telah disusun
·
Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan
dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan
kopetensi setiap karyawan
·
Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
5)
Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
·
Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
·
Memonitor kebutuhan rumah tangga dan
ATK Koperasi
·
Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
·
Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
6)
Keuangan
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan
pengeluaran kas
·
Bertanggung jawab atas pembuatan
laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
·
Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
B.
Pengawas Koperasi
Pengawas bertugas :
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD
27/PAD/XVI.37/2008) :
·
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan Koperasi
·
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
·
Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada
Pengurus
·
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
pengawasan kepada Rapat Anggota
C.
Manajer atau Pengelola
Pengelola ( Manajer )
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan
tanggung jawab pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi
pegawai.
3.1 Laporan Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar