Senin, 26 Januari 2015

Tugas Ekonomi Koperasi



1.3. Gambar Susunan Organisasi







                                                                                                                                                                                                                                               1.4. Fungsi dan Tanggung Jawab Fungsionalis
A.    Pengurus Koperasi
 Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus Koperasi Antara lain
1)      Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
·         Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
·         Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
·         Menandatangani surat penting
·         Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
·         Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
2)      Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
·         Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
·         Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
·         Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
·          Membuat pendataan koperasi
3)      Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
·         Memelihara semua harta kekayaan koperasi
·          Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
·         Pengisian saldo
4)      Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
·         Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
·         Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
·         Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
5)      Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
·         Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
·          Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
·          Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
·         Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
6)      Keuangan
Tugas dan Tanggung Jawab :
·         Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
·          Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
·         Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank

B.     Pengawas Koperasi
Pengawas bertugas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008) :
·         Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan  pengelolaan Koperasi
·         Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
·         Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota

C.     Manajer atau Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.1 Laporan Keuangan
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar