Manusia dan Keadilan
Keadilan mempunyai arti
yang berbeda-beda menurut pandangan dari pihak-pihak lain. Tetapi secara umum
keadilan bisa diartikan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Setiap manusia mempnyai hak masing-masing untuk memperoleh
keadilannya. Contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seorang pembantu
rumah tangga yang sudah bekerja lama dan mengerjakan pekerjaannya dengan sangat
baik tetapi majikan memberikan upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan pembantu rumah tangganya, majikan itu bisa disebut memperbudak. Dan
pembantu rumah tangga itu berhak protes karena mempunyai hak untuk mendapatkan
keadilan dan karena tidak sesuai dengan hasil bekerjanya.
Dalam sosial juga
mempunyai keadilan yang disebut keadilan sosial dimana rakyat mempunyai hak
untuk mendapatkan keadilan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran dalam sosial.
Keadilan mempunyai berbagai macam yaitu: 1). Keadilan legal/moral; 2). Keadilan
distributif; 3). Keadilan Komulatif; 4). Kejujuran; 5). Kecurangan; 6).
Pemulihan nama baik dan 7). Pembalasan.
Keadilan mempunyai
keterkaitan penting dengan manusia dan dalam sosial. Karena manusia mempunyai
tujuan hidup dan mempunyai haknya masing-masing dalam memperoleh keadilan.
Keadilan tidak akan muncul jika ada campur tangan oranglain yang tidak ada
keterkaitan dalam suatu hal.