Pengertian hukum
dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Sejarah
Perkembangan Hukum Dagang di Dunia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum
pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasiKarena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat
hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE )
yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan .
KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
Sejarah Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia
Pembagian Hukum
privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah
pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat
kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat
juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD
terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD
itu.”
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa
pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:
1) Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang
perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
2) Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal
keperdatan ditetapkan dalam KUHD.
Berlakunya Hukum
Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai
perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha
adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KODIFIKASI HUKUM
PERDATA DAN HUKUM DAGANG
Kodifikasi hukum perdata yang disebut
Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel
WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka
berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan
publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma
dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan
menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama
terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1.
Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2.
Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Usakan
untuk mempersatukan hukum perdata bagi seluruh rakyat Indonesia berjalan sangat
lambat.
PENGERTIAN
PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM
Menurut
pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya
sehari-hari.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3
yang lama KUHD adalah perbuaan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan
pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang
menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan
perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain
dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1.
Perusahaan polisi
2.
Perniagaan wesel dan surat
3.
Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4.
Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5.
Ekspedisi dan pengangkutan* barang.
6.
Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7.
Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8.
Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9.
Perantara atau makelar laut.
10.
Perusahaan asuransi.
PERUBAHAN KUHD
1.
Dihapuskannya
buku III tahun 1893 dan diganti UU
Kepailitan dgn stb.348 tahun 1906 dan berlaku 1906
2.
Dihapuskannya
pasal 2 s/d pasal 5 KUHD tgl 17 juli 1938 dgn
stb. 1938 – 276
a)
Pasal 2 KUHD :
Pedagang : Mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sbg pekerjaannya
sehari-hari
b)
Pasal 3 KUHD :
Perbuatan Perniagaan : perbuatan pembelian barang u/ dijual lagi
c)
Pasal 4 KUHD :
Perbuatan perniagaan lain a/ perusahaan komisi, perniagaan wesel, perbuatan
bankir, kasir makelar,ekspedisi perniagaan
d)
Pasal 5 KUHD :
Perbuatan yg timbul dr kewajiban menjalankan kapal, kewajiban mengenai tubrukan
kapal
Sumber :
http://paramitaputry.blogspot.com/2013/07/makalah-hukum-dagang-sejarah-lahirnya.html
elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK4002/.../kuliah_II_dAGANG.ppt
https://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
Sumber :
http://paramitaputry.blogspot.com/2013/07/makalah-hukum-dagang-sejarah-lahirnya.html
elearning.upnjatim.ac.id/courses/HKK4002/.../kuliah_II_dAGANG.ppt
https://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/